Rabu, 11 Mei 2011

14_Kharimatus Rodiyah_X PS B_Tugas Internet

Akhirnya para peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan keadilan dalam mengikuti proses penilaian akhir di sekolah, mereka tidak diharuskan lagi mengikuti UN untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA serta UASBN untuk jenjang SD.
Adapun kriteria anak berkebutukan khusus yang diperbolehkan untuk tidak mengikuti ujian nasional seperti yang disampaikan BSNP yaitu  para peserta  didik yang mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar nasional pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah) yang bersangkutan dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Belajar yang blangkonya dikeluarkan satuan pendidikan bersangkutan ( untuk Provinsi Jawa Barat Blangko Surat Tamat Belajar akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jabar) sehinnga berhak melanjutkan pendidikannya ke jenjang  pendidikan selanjutnya yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. (Bagi Provinsi lainnya mohon informasinya)
Bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang tetap mengikuti UN atau UASBN dilakukan penyesuaian seperti:
  1. Untuk peserta didik Tunarungu pada ujian Listening Comprehension diganti dengan Reading Comprehension
  2. Untuk peserta didik Tunanetra, naskah soal ditulis dalam hurup braille (jika naskah soal tidak dalam huruf braille dibacakan di ruang tersendiri dengan tetap terjamin kerahasiaan, objektivitas dan akuntabilitasnya)
  3. Untuk peserta didik tunanetra, tunarungu dan kesulitan belajar spesifik (dislexia, discalculia, disgrafia) waktu ditambah 45 menit, serta waktu istirahat 30 menit.
Dengan demikian ketidakjelasan pelaksanaan UN dan UASBN bagi anak berkebutuhan khusus telah diakomodasikan oleh pemerintah sehingga tidak ada lagi kebingungan bagi praktisi pendidikan di lapangan mengenai prosedur dan tatacara ujian bagi anak berkebutuhan khusus, sekarang yang patut dicermati adalah kesiapan tiap provinsi dalam mengimplementasikannya di daerahnya masing-masing.
Sebagai informasi untuk Provinsi Jawa Barat pada tanggal 20 Oktober 2010 telah dikukuhkan Asosiasi Sekolah-Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. Dengan adanya asosiasi ini diharapkan mempermudah dalam hal koordinasi dan informasi.
http://pendidikanindonesia.web.id/?p=363


Tidak ada komentar:

Posting Komentar